Kalkulator Denda Telat Bayar PLN
Hitung denda keterlambatan pembayaran listrik PLN berdasarkan golongan daya dan lama keterlambatan
Catatan:
- Denda maksimal dikenakan untuk 3 bulan keterlambatan
- Untuk daya 6.600 VA ke atas, denda dihitung 3% dari total tagihan
- Minimal denda untuk 6.600-14.000 VA adalah Rp 75.000 per bulan
- Minimal denda untuk di atas 14.000 VA adalah Rp 100.000 per bulan
Bagikan kalkulator ini jika Anda merasa terbantu
Cara Perhitungan Kalkulator Denda Telat Bayar PLN
Denda keterlambatan pembayaran listrik PLN atau yang dikenal dengan Biaya Keterlambatan (BK) dihitung berdasarkan golongan daya listrik yang terpasang di rumah atau tempat usaha pelanggan. Berikut penjelasan lengkap mengenai perhitungan denda PLN.
Dasar Perhitungan Denda
1. Batas Waktu Pembayaran
- Tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulannya
- Denda mulai berlaku pada tanggal 21
- Setiap tagihan dapat dikenakan maksimal 3 kali denda
2. Besaran Denda Berdasarkan Golongan Daya
Golongan Rumah Tangga Kecil
- 450 VA: Rp 3.000 per bulan
- 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Golongan Rumah Tangga Menengah
- 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Golongan Rumah Tangga Besar
- 3.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- 4.400 VA: Rp 50.000 per bulan
- 5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
Golongan Bisnis dan Industri
- 6.600 VA - 14.000 VA: 3% dari total tagihan (minimal Rp 75.000) per bulan
- Di atas 14.000 VA: 3% dari total tagihan (minimal Rp 100.000) per bulan
Periode Pengenaan Denda
Biaya Keterlambatan 1 (BK1)
- Berlaku dari tanggal 21 sampai akhir bulan berjalan
- Dikenakan 1x denda sesuai golongan daya
Biaya Keterlambatan 2 (BK2)
- Berlaku pada bulan berikutnya (n+1)
- Dikenakan 2x denda sesuai golongan daya
Biaya Keterlambatan 3 (BK3)
- Berlaku pada bulan ke-2 setelahnya (n+2)
- Dikenakan 3x denda sesuai golongan daya
Contoh Perhitungan
1. Pelanggan Rumah Tangga 900 VA
Jika terlambat membayar:
- BK1 (Bulan pertama): Rp 3.000
- BK2 (Bulan kedua): Rp 6.000
- BK3 (Bulan ketiga): Rp 9.000
2. Pelanggan Bisnis 6.600 VA
Dengan tagihan Rp 3.000.000:
- BK1: Rp 90.000 (3% × Rp 3.000.000)
- BK2: Rp 180.000 (2 × Rp 90.000)
- BK3: Rp 270.000 (3 × Rp 90.000)
Konsekuensi Keterlambatan
Pemutusan Aliran Listrik
-
Bulan Pertama
- Peringatan melalui struk tagihan
- Pemutusan sementara melalui MCB
-
Bulan Kedua
- Pemutusan sementara
- Pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP)
-
Bulan Ketiga
- Pemutusan permanen
- Penghapusan dari daftar pelanggan PLN
- Untuk menyambung kembali harus mendaftar sebagai pelanggan baru
Tips Menghindari Denda
-
Catat Tanggal Jatuh Tempo
- Selalu ingat tanggal 20 sebagai batas akhir pembayaran
- Pasang pengingat di kalender atau smartphone
-
Manfaatkan Auto Debit
- Daftar layanan auto debit melalui bank
- Pastikan saldo rekening selalu mencukupi
-
Gunakan Pembayaran Online
- Manfaatkan aplikasi PLN Mobile
- Gunakan mobile banking atau e-wallet
- Hindari antrian di loket pembayaran
-
Bayar di Awal Bulan
- Tidak perlu menunggu mendekati tanggal jatuh tempo
- Hindari risiko lupa atau kendala teknis
Catatan Penting
- Denda berlaku untuk pelanggan pascabayar
- Besaran denda tetap sama setiap bulan sesuai golongan daya
- Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel resmi PLN
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
- Segera hubungi PLN jika ada masalah dengan tagihan atau pembayaran
Catatan: Informasi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan PLN terbaru.